Deskripsi
Dividen saham Anda masuk utuh ke RDN, tidak dipotong pajak. Itu
belum berarti bebas pajak.
Situasi
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP, dividen dari
perusahaan dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa dikecualikan dari
objek PPh, asalkan diinvestasikan kembali di Indonesia. Karena itu emiten tidak
lagi memotong pajaknya. Keputusan dan tanggung jawabnya pindah ke Anda.
Syaratnya tiga dan harus dipenuhi sekaligus: diinvestasikan di
instrumen yang diakui paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, ditahan minimal
tiga tahun pajak, dan realisasinya dilaporkan di Coretax setiap tahun. Satu
saja terlewat, dividen kembali terutang PPh final 10 persen yang wajib Anda
setor sendiri, ditambah sanksi.
Untuk siapa ebook ini
■ Investor saham ritel yang rutin menerima dividen.
■ Trader saham yang dananya terus berputar di rekening efek.
■ Pemegang saham perusahaan keluarga atau PT non-Tbk.
■ Siapa pun yang belum pernah menyampaikan Laporan Realisasi Investasi di Coretax.
Setelah membaca ebook ini Anda bisa
■ Menentukan kapan dividen Anda kena PPh 10 persen dan kapan bebas.
■ Memilih tempat investasi dari 12 bentuk yang diakui aturan.
■ Mengatur garis waktu investasi tiga tahun pajak tanpa terlewat.
■ Menyampaikan Laporan Realisasi Investasi (LA.39-01) di Coretax.
■ Melaporkan dividen, transaksi saham, dan portofolio di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
■ Menyetor sendiri PPh 10 persen atas dividen yang tidak diinvestasikan.
Yang Anda dapatkan
■ Ebook PDF 23 halaman, 9 bab,
ukuran B5 yang nyaman dibaca di ponsel maupun dicetak.
■ Tabel 12 bentuk investasi dan garis waktu tiga tahun pajak.
■ Langkah lapor realisasi investasi di Coretax.
■ Peta pelaporan dividen trader saham di SPT Tahunan.
■ Contoh kasus lengkap dengan kalender kewajiban.
■ Ceklis satu halaman siap cetak.
■ Dua video panduan Coretax lewat kode QR dan tautan.
Penutup
Dividen yang Anda terima tahun ini punya batas investasi 31
Maret tahun depan. Siapkan dari sekarang, jangan menunggu ditagih.



